mega888
» Tupoksi Pegawai
Tupoksi Pegawai

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEGAWAI

 KETUA

Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Ketapang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua antara lain :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Ketapang.
  2. Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras.
  3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaannya di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang.
  4. Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan.
  5. Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan.
  6. Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan.
  7. Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi.
  8. Melakukan koordinasi antar sesama instansi penegak hukum dan kerja sama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta.
  9. Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
  10. Mempelajari berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
  11. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
  12. Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
  13. Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
  14. Melaksanakan pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik.
  15. Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  17. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang.
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua PTA.Jambi.

WAKIL KETUA

Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua Antara lain :

  1. Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
  2. Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
  3. Melaksanakan tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal melakukan pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum yang dilaporkan kepada ketua.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
  5. Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan.
  6. Memimpin sidang-sidang dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan.
  7. Menetapkan hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa.
  8. Membuat penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
  9. Memonitoring perkara-perkara yang ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan.
  10. Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas kebenarannya.
  11. Membuat jadwal persidangan (court callender)
  12. Meningkatkan kemampuan di bidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
  14. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.

HAKIM

Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Ketapang.

Tugas Pokok dan Fungsi Hakim antara lain :

  1. Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan.
  2. Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota.
  3. Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani.
  5. Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya.
  6. Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya.
  7. Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
  8. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya.
  9. Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti.
  10. Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
  11. Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
  12. Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama
  13. Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
  14. Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
  15. Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
  16. Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
  17. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

PANITERA

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di bidang administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera antara lain :

  1. Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi perkara
  2. Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan
  3. Menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan setiap tahun kegiatan.
  4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  5. Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan
  6. Mengurus berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akte, buku daftar, biaya perkara uang titipan pihak Ketiga, dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan
  7. Membagi tugas pada Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita / Juru Sita Pengganti .
  8. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungkan kepaniteraan
  9. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  10. Mengadakan rapat dinas.
  11. Membuat akta yang berkaitan dengan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
  12. Sebagai ketua tim pengelola dana kepaniteraan.
  13. Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya dan menyampaikannya kepada tim pengelola.
  14. Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL.
  15. Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan.
  16. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun.
  17. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
  18. Melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan.
  19. Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat di lingkungkan kepaniteraan
  20. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya di lingkungkan kepaniteraan pada setiap akhir tahun.
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
  22. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

SEKRETARIS

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis di bidang administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris antara lain :

  1. Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi umum.
  2. Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan.
  3. Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan.
  4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  5. Membagi tugas pada Kepala Sub Bagian .
  6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungkan kesekretariatan.
  7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  8. Mengadakan rapat dinas.
  9. Mengatur tugas Kepala Sub Bagian.
  10. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pengelola dana DIPA
  11. Menyusun anggaran RKAKL.
  12. Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan.
  13. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun.
  14. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
  15. Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan.
  16. Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat di lingkungkan kesekretariatan.
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya di lingkungkan kesekretariatan pada setiap akhir tahun.
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

PANITERA MUDA GUGATAN

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima.
  12. Mendaftarkan perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan

PANITERA MUDA PERMOHONAN

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan pengadilan agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan antara lain :

  1. Membantu wakil panitera dalam menyelenggarakan administrasi kepaniteraan permohonan
  2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  10. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama
  11. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima
  12. Mendaftarkan perkara ke dalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
  13. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama

PANITERA MUDA HUKUM

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggaraan administrasi kepaniteraan Hakim
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama
  11. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
  12. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  13. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul\
  14. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  15. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  16. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  17. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  19. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  20. Menyusun, membuat dan mengirim laporan perkara sesuai jadwal pembuatan dan pengiriman laporan yang telah ditetapkan seperti :
    1. Laporan keadaan perkara (L1-PA1)
    2. Laporan perkara yang dimohon banding (L1-PA2);
    3. Laporan perkara yang dimohon kasasi (L1-PA3);
    4. Laporan perkara yang dimohon PK (L1-PA4);
    5. Laporan perkara yang dimohon eksekusi (L1-PA5);
    6. Laporan keuangan perkara (L1-PA7)
    7. Laporan jenis perkara (L1-PA8)
    8. Laporan penyebab terjadinya perceraian (model B.4)
    9. Laporan biaya yang disetor ke kas Negara (model B.5)
    10. Laporan pertanggungjawaban kas iwadl
    11. Laporan PP. No.10 Tahun 1983 perkara khusus
  21. Mengirim salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat/pemohon dan tergugat/termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan.
  22. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
  23. Membuat register pengaduan masyarakat.

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubbag Kepegawaian antara lain :

  1. Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Urusan Kepegawaian.
    2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
    3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
    4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bagian Urusan Kepegawaian.
    5. Mengurus hak-hak pegawai di bidang kepegawaian.
    6. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
    7. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
    8. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di bagian Urusan Kepegawaian.
    9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
    10. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun.
    11. Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Ketapang pada akhir tahun.
    12. Menyiapkan daftar hadir untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian.
    13. Membuat semua data di bidang kepegawaian.
    14. Membuat laporan tentang segala macam mutasi di bidang kepegawaian.
    15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
    16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN & UMUM

Keuangan

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubbag. Keuangan antara lain :

  1. Membantu wakil sekretaris yang memimpin pelaksanaan tugas di bagian Urusan Keuangan.
    2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
    3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama bagian Urusan Umum.
    4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bagian Urusan Keuangan.
    5. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
    6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
    7. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
    8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
    9. Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi.
    10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Umum

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum antara lain :

  1. Membantu Wakil Sekretaris dan memimpin pelaksanaan tugas di bagian Urusan Umum.
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
  4. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  6. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  7. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun.
  8. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bagian Urusan Umum.
  9. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  10. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  11. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  13. Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
  14. Mengusulkan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara.
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi :
Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

Uraian tugas:

Perencanaan

Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
Memantau pelaksanaan DIPA;
Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teknologi Informasi

Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan

Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

PANITERA PENGGANTI

Panitera Pengganti secara administratif bertanggung jawab kepada panitera dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada majelis hakim.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ketapang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mendampingi dan membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengailan Agama.
  2. Menyusun/membuat berita acara sidang, berita acara pemeriksaan setempat dan berita acara aanmaning.
  3. Menandatangani berita acara persidangan dan putusan/penetapan Pengadilan Agama Ketapang.
  4. Mempersiapkan berkas perkara yang akan disidangkan.
  5. Membantu hakim dalam hal :
    • Membuat penetapan penunjukan majelis hakim;
    • Membuat penetapan hari sidang;
    • Membuat penetapan sita jaminan;
    • Minutasi perkara yang telah diputus;
  6. Membuat penetapan penunjukan panitera pengganti dan penetapan-penetapan lainnya.
  7. Melaporkan perkara permohonan kepada panitera muda permohonan perkara gugatan kepada panitera muda gugatan sebagai petugas meja II untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya :
    • Penundaan sidang serta alasannya dengan menggunakan lembaran instrumen;
    • Perkara yang telah diputus serta amar putusannya dengan menggunakan lembaran instrument.
    • Dan kepada kasir untuk diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara tersebut;
  8. Menyerahkan berkas perkara permohonan kepada panitera muda permohonan, berkas perkara gugatan kepada panitera muda gugatan untuk selanjutnya diserahkan kepada panitera muda hukum sebagai petugas Meja III setelah diminutasi untuk disimpan di bundel perkara.
  9. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ketapang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua majelis sidang;
  2. Melakukan pemanggilan, pemberitahuan putusan Pengadilan Agama, putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
  3. Menyampaikan akta permohonan banding, memori banding dan kontra memori banding;
  4. Menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi;
  5. Melakukan pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;
  6. Melakukan pemberitahuan pemeriksaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan/ penetapan pengadilan menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  8. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
  9. Melaksanakan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara eksekusi, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  10. Melakukan penawaran pembayaran uang dengan membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebut jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan;
  11. Menyiapkan formulir instrumen PGL, PBT dan JST untuk keperluan dalam penerimaan biaya panggilan / biaya pemberitahuan dan kasir yang telah ditandatangani oleh majelis hakim / petugas meja III;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;

Secara kelembagaan juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama, sedangkan secara administratif juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada panitera.

 Halaman Sebelumnya