mega888
» Kewajiban dan Larangan ASN
Kewajiban dan Larangan ASN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawai ASN

Pasal 23

Pegawai ASN wajib:

a.   setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c.   melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.  menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.   melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.    menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.   menyimpan rahasia jabatan   dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.  bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA

Bagian Kesatu
Kewajiban

Pasal 3

Setiap PNS wajib:

  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia  dan    taat    sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang- undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan    kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila  mengetahui ada hal yang dapat membahayakan    atau merugikan    negara atau Pemerintah          terutama di   bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 4

Setiap PNS Dilarang

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada  perusahaan asing,  konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk  keuntungan pribadi,  golongan,  atau  pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga  yang          berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat          menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga      mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a.   ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.   menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.   sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.   sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

  1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon  yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

  1. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu Tanda Penduduk atau Surat  Keterangan Tanda Penduduk   sesuai peraturan perundang- undangan; dan
  2. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a.   terlibat dalam kegiatan kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon  yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

 

UNDUH Aturan PNS

 

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya