Diperiksa tanggal Januari 2023
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Ketapang
Bangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Ketapang
Sejarah pendirian Pengadilan Agama Ketapang dimulai pada zaman Belanda di mana Pengadilan Agama Ketapang masih bergabung dengan Pengadilan Negeri. Pada masa kesultanan Muhammad Saunan, keadaan seperti ini berlangsung sejak tahun 1921 sampai dengan tahun 1942, Namun tetap ada pemisahan kewenangan menerima, memeriksa dan mengadili tentang perkara perceraian, hibah, waris dan wakaf antar umat Islam. Begitu pula pada tahun 1942 sampai dengan tahun 1945 pemerintahan dibawah kekeuasann Jepang, Pengadilan Agama tidak banyak yang dirubah dan cenderung tidak ada aktifitas.
Terbentuknya Pengadilan Agama Ketapang dimasa Pasca Kemerdekaan Indonesia didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura, peraturan ini Mencabut PP No. 29 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Pengadilan Agama di Propinsi Aceh, yang kemudian dicabut dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kemudian Diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama .
Profil Pejabat Kepaniteraan Selanjutnya
Pengadaan Barang dan Jasa Sebelumnya