Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan PNBP yang berlaku di Pengadilan Agama Ketapang
Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (HHK) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Pengadilan Agama Ketapang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya mulai berlaku Mulai 60 Hari sejak di Undangkan
Berikut Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (HHK) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Pengadilan Agama Ketapang yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2959 tahun 2019
Rincian PNBP di Pengadilan Agama Ketapang
Catatan : Merujuk pada “Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai” Tarif Bea Meterai yang semula Rp.6.000 Maka mulai UU tersebut diberlakukan tarif bea Meterai nya menjadi Rp.10.000,-
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Selanjutnya
GALERI FOTO KANTOR PA KETAPANG Sebelumnya