» PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI
PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI

 


PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI


 

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan:

  • SEMA No 14/2010 : Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.
  • Fatwa 25/KMA/III/2009 : Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia.
  • Fatwa 28/KMA/III/2009 : Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana.
  • Fatwa 29/KMA/III/2009 : Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap.
  • Fatwa 30/KMA/III/2009 : Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.
  • Fatwa 35/KMA/III/2009 : Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
  • Fatwa 38/KMA/IV/2009 : Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
  • Fatwa 45/KMA/IV/2009 : Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum.
  • Fatwa 052/KMA/III/2009 : Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
  • Fatwa 52/KMA/V/2009 : Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
  • Fatwa 59/KMA/V/2009 : Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.
  • Fatwa 115/KMA/IX/2009 : Putusan MA tidak berlaku surut.

 


Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

  • EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
  • HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
  • Makalah Tuada Agama
  • Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
  • Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
  • Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
  • Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh
 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya