OPTIMALISASI LAYANAN BAGI KAUM DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN
DI PENGADILAN AGAMA KETAPANG
Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang Ramah bagi Kaum Disabilitas dan Kelompok Rentan, Pengadilan Agama Ketapang telah menyediakan layanan Prioritas yang memberikan pelayanan khusus bagi Kaum Disabilitas dan Kelompok Rentan, mulai dari Pelayanan oleh Petugas/ Satpam, Pelayanan di Meja PTSP, Pelayanan Saat Persidangan, Hingga Pelayanan dalam mengambil Produk Pengadilan. Hadirnya layanan ini sebagai tindak lanjut dari SK Dirjen Badilag No.2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama dan Ketentuan Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Diharapkan dengan adanya layanan Prioritas ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi Kaum Disabilitas dan Kelompok Rentan dalam memenuhi kepentingan hukumnya, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kualitas Pelayanan Pengadilan Agama ketapang bagi Masyarakat pencari keadilan.
Berikut alur Pelayanan Prioritas pada Pengadilan Agama Ketapang :
UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022 Selanjutnya
SARANA INFORMASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.