Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atau PK merupakan salah satu bentuk Upaya Hukum yang dapat ditempuh di Pengadilan Agama Ketapang. Prosedur PK di Pengadilan Agama Ketapang sebagai berikut.
Halaman Sebelumnya
Prosedur Pengajuan Kasasi Selanjutnya
Prosedur Pengajuan Kasasi Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Pengajuan Permohonan Eksekusi Sebelumnya
Pengajuan Permohonan Eksekusi Sebelumnya