mega888
» Pembebasan dari Biaya Perkara
Pembebasan dari Biaya Perkara

Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah pedoman baru sebagai pengganti SEMA No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Pedoman yang dikeluarkan oleh MA dibuat dalam bentuk Peraturan MA (PERMA), bukan Surat Edaran MA (SEMA) seperti sebelumnya.

Pedoman berupa SEMA bersifat administratif sehingga hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pengadilan-pengadilan di bawah MA. Sedangkan pedoman bantuan hukum yang berbentuk PERMA mengikat secara hukum bagi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun pihak-pihak yang terkait dengan lembaga peradilan tersebut. Pedoman berbentuk PERMA menjadi hukum acara dalam lembaga-lembaga peradilan di bawah MA sehingga harus ditaati.

Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara

Penggugat/Pemohon ataupun Tergugat/Termohon dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Secara umum, prosedur pembebasan biaya perkara dalam PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  4. Panitera memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.
Halaman Selanjutnya