mega888
» Pelayanan Sidang Terpadu
Pelayanan Sidang Terpadu

Pelaksanaan Itsbat Terpadu Pengadilan Agama Ketapang sifatnya menunggu, namun demikian mengenai adanya program layanan Itsbat Nikah Terpadu sebagaimana tertuang dalam PERMA Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran jo PERMA Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Ketapang telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara terkait adanya PERMA Nomor 1 tahun 2015 sebagai payung hukum untuk melaksanakan program Itsbat Nikah Terpadu, untuk itu Pengadilan Agama Ketapang tinggal menunggu respon dari Pemkab Ketapang dan Pemkab Kayong Utara yang menjadi wilayah yurisdiksi PA Ketapang.

Halaman Selanjutnya