Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan guna memperoleh kesepakatan para pihak yang berperkara dengan dibantu oleh mediator. Sebelum menempuh jalur litigasi, perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan terlebih dahulu harus diupayakan proses mediasi. Perihal ini pun telah dilakukan oleh Bapak Munawir S.E.I selaku hakim mediator yang telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Perkara yang berhasil dilakukan mediasi adalah perkara mengenai Harta Bersama dengan Register Nomor Perkara 155/Pdt.G/2021/PA.Ktp.
Di sela-sela kegiatan online mengenai Diklat Teknis Yudisial Akad Syariah Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring via zoom meeting, Bapak Munawir S.E.I berhasil melaksanakan proses mediasi yang berlangsung pada hari Selasa, 23 Februari 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ketapang.
Selaku mediator dalam perkara harta bersama tersebut, Bapak Munawir S.E.I semaksimal mungkin berusaha untuk memfasilitasi serta mengkomunikasikan bagi pihak yang berpekara agar bisa menyelesaikan perkaranya secara damai. Dalam proses mediasi, mediator menitikberatkan pada proses negoisasi yaitu kesepatakan antara kedua belah pihak berpekara agar menemukan titik kesepakatan yang dikehendakinya secara imbang dan adil.
Dengan berhasilnya proses mediasi yang dilakukan, para pihak pun menandatangi point-point kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepatakan Damai/ Akta Perdamaian. Proses mediasi sendiri merupakan cara penyeselaian sengketa yang dinilai efisien dan efektif karena dapat memperoleh suatu keputusan yang berimbang dan adil antara para pihak yang berpekara. Dengan adanya proses mediasi, diharapkan dapat mempermudah akses bagi para pihak yang berpekara untuk memperoleh rasa keadilan karena dapat menemukan titik kesepakatan melalui proses kekeluargaan dan musyawarah mufakat terlebih dahulu dengan fasilitasi seorang mediator. (Yps)
Komentar Tidak Diperkenankan.