» Berita PA Ketapang » Tolak 2 Perkara Dispensasi Kawin Dalam 1 Hari
Tolak 2 Perkara Dispensasi Kawin Dalam 1 Hari

Ketapang, Agustus 2023- Pasca pertemuan dengan Wakil Bupati Ketapang pada bulan Maret lalu dan di lanjutkan dengan pertemuan Ketua Pengadilan Agama dalam FGD bersama USAID ERAT pada tanggal 15 Agustus 2023, Pengadilan Agama Ketapang berkomitmen serius melakukan pencegahan terhadap pernikahan anak usia dini. Pengadilan Agama Ketapang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dengan rincian jenis perkara:
A. Perkawinan
1. Izin Poligami (Ijin beristeri lebih dari seorang);
2. Pencegahan perkawinan;
3. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
4. Pembatalan perkawinan;
5. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;
6. Perceraian karena talak;
7. Gugatan perceraian;
8. Penyelesaian harta bersama;
9. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;
10. Penguasaan anak/Hadhanah;
11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
12. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (Pengesahan Anak/Pengangkatan Anak);
13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
14. Perwalian;
15. Pencabutan kekuasaan wali;
16. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
17. Ganti rugi terhadap wali (Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya);
18. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
19. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur;
20. Itsbat Nikah (Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain);
21. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
22. Dispensasi kawin;
23. Wali Adhal.

B. Waris
C. Wasiat
D. Hibah
E. Wakaf
F. Zakat
G. Infaq
H. Shodaqoh
I. Ekonomi Syariah

 

 

           Ketua PA Ketapang jalin kerjasama dengan Wakil Bupati Ketapang perihal pencegahan pernikahan usia dini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Dalam hal perkara Dispensasi Kawin yang di ajukan oleh para pihak, Pengadilan Agama tidak boleh menolak perkara yang akan di daftarkan. Namun berbeda dengan kebebasan Hakim dalam memeriksa perkara dipersidangan, Hakim bebas mempertimbangkan bahkan bisa berijtihad dalam memutuskan suatu perkara, seperti dalam persidangan pada hari Senin 21 Agustus 2023, Hakim pemeriksa perkara Dispensasi Kawin Menolak Permohonan dengan perkara nomor 105/Pdt.P/2023/PA.Ktp dan perkara nomor 106/Pdt.P/2023/PA.Ktp. dalam salinan putusan yang muncul pada laman website direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi, S.H.I. dalam pertimbangannya “Menimbang, bahwa untuk dapat diberikan dispensasi nikah, perlu diteliti apakah para calon mempelai tersebut telah dipandang ada kesanggupan untuk menikah dan antara keduanya tidak ada larangan untuk menikah sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 s/d 44 Kompilasi Hukum Islam;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, anak Pemohon menyatakan bahwa ia juga ingin segera menikah dengan calon suaminya, namun seyogyanya kehendak tersebut merupakan dorongan dari orangtunya, padahal anak Pemohon juga tidak keberatan jika pernikahannya ditunda sampai cukup usia menjadi 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh karena itu Hakim berkeyanikan terhadap permohonan Para Pemohon dinyatakan ditolak;
Melihat isi pertimbangan Hakim dapat disimpulkan bahwa dalam perkara Dispensasi Kawin juga terdapat peran orangtua yang seharusnya mencegah pernikahan usia dini agar terlebih dahulu siap segala kondisi mental, psikologis, materiil dll, bukan justru mendorong terjadinya pernikahan anak usia dini.

 

                                                                    Ketua PA Ketapang hadiri FGD pencegahan pernikahan dini bersama USSAID ERAT

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Tolak 2 Perkara Dispensasi Kawin Dalam 1 Hari. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Tolak 2 Perkara Dispensasi Kawin Dalam 1 Hari

Komentar Tidak Diperkenankan.