» Berita PA Ketapang » Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang
Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang

Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang

www.pa-ketapang.go.id. Berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung ) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019. Oleh karenanya Pengadilan Agama Ketapang pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 menggelar sosialisasi E-Court  yang dihadiri oleh para advokat sewilayah Kabupaten Ketapang, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ketapang.

Selain Ketua Pengadilan Agama Ketapang Bapak. Ansori, S.H., membuka dan menyampaikan beberapa materi penting tentang E-Court, Darul Fadli, S.H.I.,M.A., (Hakim PA Ketapang) juga menyampaikan secara umum mengenai E-Court yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

E-Court  dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan, menghindari Pengadilan Agama Ketapang  dalam hal penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik.

Selanjutnya diperjelas oleh Darul Fadli (yang akrab dipanggil pak darul), bahwa E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengana menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan pada hakekatnyaa E-Court  sangat relevan dengan kondisi geografis kepulauan di Indonesia.

Akun virtual keuangan E-Court  oleh Mahkamah Agung RI telah disetujui melalui MoU kepada 5 (lima) bank antara lain :  Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI 46 dan BSM. Dalam PERMA tersebut juga menyebut tentang para advokat apabila mendaftar  nantinya harus telah terdaftar terlebih dahulu KTA (Kartu Tanda Advokat) di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, karena Peradilan/Pengadilan Agama ini memiliki “Lex Specialist” dalam menangani perkara yang ditujukan oleh para pihak berperkara, yaitu khusus perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak  tertutup untuk umum, dengan kata lain  ada user yang menerima pendaftarannya.

Lebih lanjut KPA Ketapang menambahkan, sosialisasi E-Court bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Pengadilan Agama Ketapang untuk menerapkan E-Court yang didasari oleh Perma No. 3 Tahun 2018.

Selanjutnya dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada sosialisasi E-Court menjelaskan bagaimana tata cara pembayaran panjara biaya perkara melalui rekening virtual bisa datang langsung ke kantor Bank, atau transfer melalui ATM, internet banking, sms bangking, Kapan saja dan dimana saja bisa bisa dilakukan pembayaran tidak perlu harus membuka rekening di Bank.

Kemudian tata cara pendaftaran perkara secara online aplikatif disampaikan oleh Acas Pracoyo sebagai pemateri pendaftaran secara online.

Kegiatan Sosialisasi E-Court  ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court dan  ramah tamah unsur pimpinan Pengadilan dengan para Advokat sewilayah Kabupaten Ketapang. (bamp)

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang

Komentar Tidak Diperkenankan.