» Berita PA Ketapang » SETELAH MELALUI PROSES PANJANG, GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI
SETELAH MELALUI PROSES PANJANG, GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI

 

Ketapang, 26 Agustus 2024- Lagi, perkara harta bersama telah berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Bapak Tio Feby Ahmad, S.H.I. Mediator disini berperan penting dalam mendamaikan para pihak agar sengketa yang didaftarkan dapat ditemukan titik temu bersama dahulu sebelum berakhir dengan putusan maupun penetapan pengadilan. Dan sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa. Hakim Tio Feby Ahmad, SH.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor 528/Pdt.G/2024/PA.Ktp. Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Ketapang dalam mendamaikan para pihak ini merupakan salah satu dari banyaknya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ketapang, dalam perkara Harta Bersama ini sudah kali kedua gugatan berhasil damai, hal ini menunjukkan keseriusan bagi Pengadilan Agama Ketapang dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi. 

Selain bersikap netral, Hakim Mediator juga harus memahami inti permasalahan dan mencari jalan keluar sehingga bisa adil bagi para pihak yang berperkara, dengan kepiawaian hakim mediator pun para pihak memutuskan untuk berdamai. Lebih lanjut, Bapak Tio memberi tanggapan bahwa dengan panjang dan berlikunya proses mediasi harta bersama ini, "pada akhirnya Penggugat dan Tergugat berhasil damai dan sepakat membagi harta bersama sesuai isi kesepakatan", ujar beliau. 

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - SETELAH MELALUI PROSES PANJANG, GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada SETELAH MELALUI PROSES PANJANG, GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI

Komentar Tidak Diperkenankan.