» Berita PA Ketapang » Setelah Alot Didamaikan, Akhirnya Para Pihak Mau Berdamai
Setelah Alot Didamaikan, Akhirnya Para Pihak Mau Berdamai

Ketapang – Dalam ruang mediator Pengadilan Agama Ketapang, Penggugat alot untuk berdamai dengan Tergugat dan besikukuh ingin bercerai dengan Tergugat sebagaimana gugatan cerai dengan nomor: 580/Pdt.G/2021/PA.Ktp, Senin (30/8). Perkara yang diajukan Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu melalui kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang, Penggugat menggugat cerai kepada Tergugat karena kedua belah pihak tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan disebabkan karena Tergugat menjalin hubungan asmara dengan wanita idaman lain.

Penggugat menyampaikan masalah-masalahnya dengan nada marah, kemudian Tergugat menyampaikan penyesalannya dan memohon maaf kepada Peggugat agar bisa kembali berumah tangga dalam rumah tangga yang utuh, Senin (30/8). Mediator Hakim yang memberikan beberapa nasehat kepada kedua belah pihak, namun Penggugat masih bersikukuh bercerai dan tidak mau merajut rumah tangga kembali dengan Tergugat karena sudah sakit hati diselingkuhin. Kemudian Mediator Hakim menunda mediasi pada hari Senin yang akan datang agar Penggugat berpikir-pikir kembali dan mau mempertimbangkan kembali akibat-akibat apabila Penggugat bercerai dengan Tergugat. Kepada Tergugat, Mediator Hakim menyarankan agar tak bosan-bosan untuk melakukan mediasi di luar pengadilan dengan pendekatan-pendekatan dengan orang terdekat Penggugat.

Senin (6/9), setelah mendapatkn nasehat dan solusi dari Mediator Hakim, kemudian Penggugat mempertimbangkan kembali nasehat dan solusi dari Mediator Hakim, akhirnya Penggugat menawarkan syarat kepada Tergugat agar tidak mengulangi perselingkuhannya. Atas saran Mediator Hakim Tergugat membuat kesepatan tertulis tidak akan mengulangi kembali kesalahan-kesalahannya dan apabila mengulangi kembali perbuatannya Tergugat siap menanggung konsekuensinya.

 

Dengan ditandatangani kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya Para Pihak dinyatakan berdamai dan mau melanjutkan rumah tangga yang utuh. Mediator Hakim tak henti-hentinya mendoakan agar selalu menjadi keluarga yang harmonis dan bisa menjadikan anak-anaknya menjadi anak yang shalih shalihah. Selanjutnya kedua belah pihak menghadap ke persidangan untuk melaporkan hasil mediasi dan karena mediasi berhasil pihak Penggugat mengakhiri sengketa dengan mencabut gugatannya di persidangan.

H.M. Auritsniyal Firdaus, S.H.I., M.S.I. selaku Mediator Hakim menambahkan, “semoga keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ketapang khususnya dalam perkara perceraian dapat diwujudkan, sehingga dengan dengan dicabutnya gugatan perceraian, angka perceraian di Kabupaten Ketapang tidak bertambah dan angka perceraian bisa menurun dari tiap waktu.

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Setelah Alot Didamaikan, Akhirnya Para Pihak Mau Berdamai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Setelah Alot Didamaikan, Akhirnya Para Pihak Mau Berdamai

Komentar Tidak Diperkenankan.