Ketapang-Jumat, 21 Januari 2022. Hakim Mediator Bapak Munawir, S.E.I. pada hari ini telah selesai melaksanakan proses mediasi bersama para pihak berperkara, hingga akhirnya proses mediasi tersebut berhasil dan berakhir damai
Alhamdulillah ini merupakan prestasi yang membanggakan, lagi beliau melaksanakan proses mediasi dan berakhir damai, yaitu Register Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PA.Ktp dengan Perkara Kewarisan.
Ini merupakan mediasi berhasil kedua yang ditangani oleh beliau di awal tahun 2022 ini, setelah pada perkara kewarisan kali ini alhamdulillah bisa berakhir damai.
Mediasi tersebut bertempat di ruang mediasi PA Ketapang dan telah dilaksanakan tiga kali proses mediasi, dimana sebelumnya belum menemui titik terang dan syukur di proses mediasi yang ketiga ini bisa berhasil damai.
Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara kewarisan tersebut telah mencapai titik kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam akta damai.
Para pihak sepakat untuk membagi harta warisan smsecara damai dan akan melaksanakan isi akta perdamaian tersebut dengan keadaan sadar, dimana kesemuanya telah mengutarakan pendapat masing-masing dan didengar oleh semua pihak hingga proses mediasi berhasil disepakati berakhir damai.
“Tentunya ini sangat membahagiakan dan patut disyukuri, semoga keberhasilan proses mediasi perkara kewarisan kali ini dapat mendorong pihak-pihak yang berperkara untuk dapat menyelesaikan sengketa dengan damai”, ungkap bapak Munawir, S.E.I. (YP).
Mantap, PA Ketapang Ranking ke-8 Kinerja Triwulan IV Tahun 2021 Selanjutnya
Hikmah Dibalik Adanya TPM Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.