Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai Di Tangan Mediator
Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020, putusan akta perdamaian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Ketapang, Suprianto, S.Ag., M.S.I. Putusan ini merupakan akhir dari sengketa harta bersama yang diajukan oleh Elya sebagai Penggugat terhadap Utet sebagai Tergugat, yang merupakan mantan pasangan suami istri.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Elya karena setelah 1 (satu) tahun bercerai dengan Utet, harta bersama yang ditaksir nilai totalnya mencapai hampir 2 (dua) Milyar rupiah, didalamnya terdapat Hak Penggugat tidak kunjung dibagikan oleh Tergugat, meskipun telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan. Oleh karena haknya merasa dikuasai oleh pihak lain, maka Penggugat melayangkan gugatan kepada Pengadilan Agama Ketapang.
Dalam perjalanannya, para pihak masing-masing menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi masing-masing pihak. Pada persidangan pertama, setela Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para pihak agar menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan ternyata tidak berhasil, maka sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, perlu dilaksanakan proses mediasi. Ketua Majelis menunjuk seorang mediator yang tidak lain adalah salah satu dari anggota Majelis Hakim, Dendi Abdurosyid, S.H.I., M.H.
Proses mediasi sendiri berjalan cukup alot, hingga mediasi harus dilaksanakan berulang kali hingga 3 (tiga) kali pertemuan antara para pihak dan mediator yang dilaksanakan di ruang mdiasi Pengadilan Agama Ketapang, yaitu pada tanggal 20 Januari 2020, tanggal 3 Februari 2020 dan terakhir tanggal 17 Februari 2020. Menurut mediator Dendi Abdurosyid, S.H.I., M.H., proses mediasi baru menemui titik terang pada mediasi tahap kedua, setelah Mediator menyampaikan nasihat dan solusi kepada pada pihak mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya sengketa ini, akhirnya para pihak mulai menyadari hak nya masing-masing dan bersedia untuk membagi harta bersama ini secara musyawarah. Setelah semua sepakat, Mediator memerintahkan kepada para pihak dan kuasa hukumnya masing-masing agar mendata harta-harta yang akan menjadi bagian Penggugat dan harta yang menjadi bagian Tergugat, yang dituangkan dalam suatu kesepakatan perdamaian.
Pada mediasi ketiga, kesepakatan perdamaian telah siap dan masing-masing telah siap pula untuk mengakhiri sengketa ini dengan ditandai penandatanganan kesepakatan mediasi oleh para pihak dan Mediator. Selamat kepada Mediator dan selamat kepada para pihak yang berdamai, karena damai itu indah. (QQ)
Sekretaris PA. Ketapang menghadiri Sosialisasi Sensus Penduduk Selanjutnya
KUA Menolak, Pengadilan Agama Mengizinkan Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.