» Berita PA Ketapang » Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi
Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi

Pa-ketapang.go.id. Di bulan November tepatnya pada hari Senin tanggal 21 November 2016, Ketua Pengadilan Agama Ketapang mengelar Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi, kegiatan tersebut di laksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ketapang, rapat tersebut di mulai pada pukul 15.15 Wib. Di hadiri oleh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Ketapang.

Adapun yang menjadi mederator pada Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi adalah Panitera Pengadilan Agama Ketapang (Moh. Ani, S.H.), dalam pembuka rapat tersebut dengan bacaan basmallah oleh Moh. Ani, S.H. panggilan akrab Panitera Pengadilan Agama Ketapang  memberikan sedikit pengantar mengenai agenda yang akan dibahas dalam pertemuan pada sore itu. Pertama, mengenai Evaluasi kinerja. Kedua, mengenai koordinasi masing-masing bagian dan sub bagian dan Sosialisasi SIPP dan Workshop yang diselenggarakan oleh PTA Pontianak.

Setelah pengantar dan pembuka oleh moderator, Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi  tersebut di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang (Ansori, S.H., M.H.). Puji Syukur kita panjatkan keharibaan Illahi Rabbi dan Sholawat serta salam kita haturkan kepada jujungan Nabi besar Muhamad SAW., muqaddimah dari Pak Ansori panggilan akrab Ketua Pengadilan Agama Ketapang. Dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Ketapang terlebih dahulu menyampaikan hasil Sosialisasi SIPP yang diselenggarakan oleh PTA. Banten. Pda dasarnya dalam sosialisasi tersebut Ketua menyampaikan bahwa Operator SIPP (Rizki Nugraha Zulkifli, S. Sy.) tidak membackup pekerjaan secara aplikatif dalam aplikasi SIPP, namun bertugas menggontrol sampai sejauh mana aplikasi tersebut telah terinput. Pak Ansori juga menyampaikan SIPP ini perlunya dikelola dan siapkan secara serius dan baik, perlunya dukungan perangkat Hardware sebagai media pendukung aplikasi.  Bidang Kesekretariatan diantaranya; kinerja pada bulan kemarin sudah cukup baik akan tetapi tetap harus ditingkatkan kembali, ujar pak Ansori sambil tersenyum lepas. Dalam pertemuan ini kita evaluasi kembali sampai sejauh mana capaian kinerja yang diharapkan, ternyata masih terdapat yang belum maksimal dan hambatan – hambatan apa saja yang mepengaruhi tidak maksimalnya capaian kinerja tersebut serta mencari solusi dari hambatan-hambatan tersebut … ujar beliau. Bagian Umum dan Keuangan, peyerapan anggaran sudah cukup baik hanya saja harus diimbangi dengan pencataan bukti – bukti sebagai upaya pertanggungjawaban, Kebersihan sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan kembali. Kinerja Honorer perlunya mendapatkan pengawasan, kinerja perlu ditingkatkan dalam mengisi waktu yang luang, Kedisiplinan perlu ditingkatkan terutama displin kinerja dan disiplin jam kerja. Adapun Bidang Kepaniteraan; Penerimaan cukup baik dalam pengaplikasian Aplikasi SIPP, pemberkasan perkara cukup baik, regisrter-register cukup baik, jaringan perlu diperbaiki karena akan menghambat kinerja pada aplikasi perkara SIPP maupun Siadpa, laporan perkara bulanan cukup baik, laporan keuangan perkara cukup baik namun tetap diperhatikan. Tambahan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketapang, sebaiknya blangko permohonan perkara yang menjadi temuan pengawas segera ditindaklajuti.

Rapat pun di kembalikan oleh moderator rapat (Moh. Ani, S.H.) menambahkan bahwa Hasil Pengawsan dan Tindaklanjutnya dikirim ke PTA Pontianak, baik melalui email maupun berupa hardcover. Dalam hasil workshop kemarin di Pontianak yang diselenggarakan oleh PTA Pontianak, bahwa perlunya pengantian banner dan spanduk informasi pengaduan.

Rapatpun ditutup dengan bacaan hamdallah oleh Panitera Pengadilan Agama Ketapang (Moh. Ani, S.H.)

 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Sosialisasi SIPP dan Evaluasi

Komentar Tidak Diperkenankan.