Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMA Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2009 di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, pada tanggal 8 Agustus 2016 di PTA Pontianak. Berdasarkan kegiatan tersebut pada tanggal 22 Agustus 2016, Ketua Pengadilan Agama Ketapang mengelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Kegiatan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ketapang pada pukul 15.30 Wib. Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Fungsinal dan Struktural serta Karyawan/Karyawati Pengadilan Agama Ketapang.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMA di buka oleh Yanuar Abrar, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Ketapang. Kemudian rapat langsung dipimpin oleh Drs. Nasrulloh, S.H., Ketua Pengadilan Agama Ketapang. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ketapang menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung secara berurutan. PERMA yang pertama, kata Pak Nas.. (panggilan akrab) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Displin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Kedua, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Lansung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistlebowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Setelah sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang, acara kembali diserahkan ke Yanuar Abrar, S.H.,. Sebelum Kegiatan tersebut ditutup, Sekretaris Pengadilan Agama Ketapang Yanuar Abrar, S.H., juga memberikan tambahan yaitu mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar segera menyampaikan LHKPN dan LHKASN, dala ini berdasarkan Kepala Biro Kepegawaian Selaku Koodinator LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI Nomor : 350/Bua.2/07/7/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor : W14-A/894/KP.05.1/VIII/2016 tentang Penyampaian Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Tentang Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kemudian Rapat Tersebut ditutup dengan Bacaan Hamdallah.
Upacara Hari Ulang Tahun MA RI ke 71 Selanjutnya
Rapat Koordinasi Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.