Ketapang- 21 Mei 2024. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang dan didampingi Panitera Pengadilan Agama Ketapang, telah dilaksanakan rapat kepaniteraan yang rutin di adakan setiap bulan. Pada pembahasan rapat kepaniteraan bulan ini mengenai SK Dirjen Badilag MA RI nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungsn Peradilan Agama. Dimana dalam Sk tersebut terjadi beberapa perubahan yang membahas mengenai kriteria penilaian SIPP antara lain mengenai kinerja penanganan perkara (50%) mencakup waktu putus, waktu minutasi, waktu upload putusan ke SIPP. Kemudian mengenai Kepatuhan Pengisian SIPP sebagai e-register (50%) mencakup Input data, Kelengkapan Dokumen dan Kesesuaian Dokumen.
Rapat dilaksanakan di ruang sidang utama, yang diikuti oleh pejabat kepaniteraan dan staf kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang.
Komentar Tidak Diperkenankan.