Praktek “Social Distancing” di Pengadilan Agama Ketapang
Ketapang, 31 Maret 2020. Program “social distancing or Physical Distancing” dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilaksanakan di Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Berdasarkan asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah merupakan hukum yang tertinggi), dalam prakteknya, pejabat Pengadilan Agama Ketapang telah merespon dengan segera melakukan rapat online menggunakan aplikasi zoom, dan telah menghasilkan keputusanyaitu aturan khusus dilingkungan Pengadilan Agama Ketapang, untuk membatasi pelayanan, membatasi pengunjung sidang, agenda penundaan sidang dan penerimaan perkara.
salah satu upaya telah dilaksanakan yaitu penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor, penyemprotan dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 29 Maret 2020. Sementara itu mengenai pembatasan pelayanan, keputusannya mulai berlaku dan dilaksanakan 1 hari sejak terbitnya SEMA nomor 1 tahun 2020. kebijakan tersebut adalah pelaksanaan dari bunyi SEMA pada angka 1 huruf (e): “Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan perpanjangan penahanan dan upaya hukum”.
Tidak hanya dalam pelayanan tetapi juga dalam persidangan perkara; “khusus dalam persidangan perkara-perkara di Pengadilan Agama; karena disini persidangan telah dilaksanakan dengan hakim tunggal, maka terkait dengan persidangan saya telah berkoordinasi dengan para hakim untuk mempedomani SEMA, selebihnya hakim dapat menunda persidangan sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19, tutur Supriyanto, S.Ag., MSI. Ketua PA Ketapang.
Menurut Rizki Nugraha Zulkifli, S.Sy, seorang Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ketapang, memberi penjelasan mengenai penundaan sidang yang melampaui batas waktu: “saya sebagai panitera pengganti diperintahkan oleh hakim untuk menuangkan alasan penundaan sidang jika melewati batas waktu dengan alasan luar biasa berdasarkan pada SEMA nomor 1 tahun 2020”. hal tersebut telah sesuai dengan bunyi SEMA pada angka 2 huruf (c).
Namun ketika situasi dan kondisi mengharuskan persidangan persidangan tetap harus dilaksanakan, Pengadilan Agama Ketapang telah membuat aturan khusus dalam pelaksanannya sebagaimana diatur dalam SEMA, yaitu penundaan sidang harus memperhatikan batas pengunjung, dalam pelaksanaan persidangan harus membatasi jarak atau membuat jarak yang aman, melakukan pendeteksian suhu tubuh dan mengumumkan larangan kontak fisik. Pengecualian untuk kondisi sekarang, bagi para hakim dan para pengunjung sidang dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kodisi dan situasi persidangan. Kebijakan pembatasan dalam pelayanan tersebut adalah bentuk keseriusan Pengadilan Agama Ketapang dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan harapan agar badai COVID-19 Corona ini cepat berlalu. [adf]
Cegah Corona: PA Ketapang disemprot cairan disinfektan Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.