» Berita PA Ketapang » PERMOHONAN PERWALIAN
PERMOHONAN PERWALIAN

PERMOHONAN PERWALIAN TERHADAP ANAK KANDUNG OLEH ORANG TUA

Oleh ; Arif Masdukhin.S.H.

Sebagaimana yang ditentukan dalam undang – Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar dan sumber Hukum tertinggi di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 B ayat 2 menentukan Bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi;

Dalam aturan lain juga juga menjamin kelangsungan hidup anak beserta hak- haknya sebagaimana dalam undang – undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang perwalian dan banyak lagi yang mengatur hal tersebut.

Untuk menjamin hak anak tersebut tidak luput dari peran besar dari orang tua sebagai orang terdekat dan pihak utama sebagai pelaksana aturan – aturan di atas yang bertanggung jawab atas tumbuh kembangnya anak[1], biaya hidupnya, biaya pendidikan dan biaya kesehatan selain itu juga orang tua berhak bertindak untuk kepentingan terbaik bagi anaknya selama anak tersebut belum dewasa dan selama orang tua tersebut tidak dicabut kekuasaanya.

Dengan demikian orang tua berhak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan Hukum anak tersebut kecuali terhadap sesuatu hal yang telah ditentukan lain oleh Undang- Undang, namun demikian penulis Sering kali menemukan di pengadilan mulai dari magang hingga kini, masyarakat untuk bertindak hukum untuk anaknya misalkan dalam membuat BPJS dan mengurus paspor dan lain hal sebagainya untuk kepentingan anaknya acap kali orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali padahal sebagaimana Pasal 47 Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan Hukum di dalam dan diluar Pengadilan, yang hal tersebut menunjukkan orang tua dapat bertindak hukum atas anaknya tanpa penetapan wali dari pengadilan;

MAKALAH LENGKAP (DOWNLOAD)

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - PERMOHONAN PERWALIAN. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada PERMOHONAN PERWALIAN

Komentar Tidak Diperkenankan.