Ketapang, 5 Desember 2024 – Pengadilan Agama Ketapang menerima kunjungan dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak terkait dengan berakhirnya kegiatan Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pontianak. Kunjungan ini juga diikuti dengan penarikan kembali mahasiswa yang telah selesai melaksanakan PKKHP di Pengadilan Agama Ketapang selama lebih kurang 5 bulan.
Selain itu, Fakultas Syariah IAIN Pontianak juga mensosialisasikan PKBH Jamiah IAIN Pontianak dan menyatakan minat untuk ikut serta dalam lelang pemilihan penyedia layanan posbakum di Pengadilan Agama Ketapang.
Ibu Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., selaku dosen pembimbing PKKHP, mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan bimbingan yang diberikan kepada mahasiswa selama praktik kerja di Pengadilan Agama Ketapang. “Semoga jalinan kerjasama ini tetap terjaga dengan baik di masa mendatang. Kami juga mohon masukan dari pihak pengadilan untuk perbaikan kegiatan PKKHP ke depan,” ujarnya.
Bapak Qomaruz Zaman, M.S.I., selaku pimpinan PKBH Jamiah IAIN Pontianak, menyampaikan berbagai pengalaman kerja PKBH Jamiah IAIN Pontianak yang telah banyak menjalin kerjasama dengan institusi pengadilan dalam memberikan layanan posbakum di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Ketua Pengadilan Agama Ketapang, Bapak Achmad Sarkowi, S.H.I., dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada pihak Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang telah berkenan berkunjung ke Pengadilan Agama Ketapang. Beliau menyatakan bahwa kegiatan PKKHP di Pengadilan Agama Ketapang sangat bermanfaat, selain menambah pengalaman lapangan bagi mahasiswa, juga memberikan tenaga tambahan bagi pegawai untuk meringankan penyelesaian tugas.
“Kerjasama seperti ini sangat penting dan memberikan manfaat besar. Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa mendatang,” kata Achmad Sarkowi.
Kunjungan ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata dengan harapan agar kerjasama ini terus berlanjut dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak.
Komentar Tidak Diperkenankan.