PERADILAN DI ERA DIGITAL:
PENGADILAN AGAMA KETAPANG MASUK 10 BESAR NASIONAL
“We are now at begining of something new, something different. There’s a new wave of platform-based disruptif enterprises that will not only change industries, but also bring deep societal change, it will change how we live, how we make money, and how we interat with each other, and will give us many new opportunities” (Juan Pablo Vaquez Sampere).
Potongan kalimat diatas menggambarkan harapan sekaligus kegelisahan dari seorang guru besar di Amerika Serikat dalam menghadapi gelombang perubahan besar dampak pesatnya teknologi informasi dan komunikasi. Gelombang yang akan berdampak pada semua sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor hukum. Modernisasi sebagai bagian dari arus globalisasi, otomatisasi dan teknologi adalah bagian integral dari dinamika yang harus direspon oleh Mahkamah Agung, dorongan kuat perubahan dan lompatan teknologi ini kemudian melahirkan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, lahirnya Perma ini digadang sebagai langkah awal untuk sebuah lompatan menuju peradilan digital (e-Court/ digital court). Perma 3 tahun 2018 ini dipersiapkan untuk terlaksananya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien, kelahirannya berpayung hukum pada pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan harus dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Gelombang inovasi disruptif akan melahirkan pergeseran bahkan migrasi besar-besaran, gejala itu yang oleh Rhenald Kasali disebut sebagai the great shifting. Jika pergeseran itu telah terjadi dibelahan dunia lain dan dalam kenyataanya kita sekarang tertinggal beberapa langkah, maka mau tidak mau lembaga peradilan khususnya di lingkungan peradilan Agama, tidak sekedar bergeser tetapi meminjam istilah Pak Dirjend Badilag kita harus “melompat”, inovasi sebagai sebuah lompatan untuk menjadikan setidaknya lembaga peradilan bisa mengimbangi derap perubahan dan selalu relevan, maka dengan cepat keluar kebijakan untuk berlari; peradilan agama harus ikut berlari bahkan melompat dengan berbagai inovasi baik dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan teknis yustisial.
Rilis Rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP tanggal 28 Desember 2018 oleh Badilag sebagai langkah-langkah strategis untuk langkah selanjutnya mewujudkan berbagai inovasi, PA Ketapang menempati Peringkat 9 secara Nasional. Rapor kinerja kali ini merupakan pencapaian yang sangat baik bagi PA Ketapang, karena PA Ketapang selalu mengalami peningkatan setiap minggunya yang diumumkan oleh website Badilag. Terlebih lagi pada minggu ini merupakan minggu terakhir tahun 2018, sehingga PA Ketapang menutup tahun 2018 dengan kinerja yang baik. Dengan adanya rapor kinerja ini, tentunya memacu kinerja aparat peradilan agama agar bersaing menjadi yang terbaik. Hal mana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapang, Bapak Ansori, S.H., M.H. mengenai keberhasilan PA Ketapang dalam meraih peringkat 9 secara Nasional dalam Kategori III, “Ini merupakan wujud dari kinerja PA Ketapang, bahwa PA Ketapang mampu bersaing dan berakselerasi dengan kebijakan-kebijakan pimpinan Mahkamah Agung RI dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama, bila perlu semuanya dilaksanakan secara digital”. Tidak lupa pula Ketua PA Ketapang menyampaikan terimakasih kepada unsur-unsur terkait yang telah bekerja sebaik-baiknya sehingga PA Ketapang mendapat nilai yang baik di penghujung tahun 2018 ini.
Ketua PA Ketapang dalam kepemimpinannya selama 2 tahun ini, telah mampu membawa perubahan yang baik terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di pengadilan agama. PA Ketapang menjadi yang terbaik di Kalimantan Barat dalam penyelesaian perkara di SIPP dan upload putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada kategori III, dengan Nilai keseluruhan 96.60 %, mengalahkan PA Mempawah 92.77 %, PA Pontianak 88.96 % dan PA Sambas 69.67 %, prestasi ini adalah wujud dari komitment Ketua Pengadilan Agama Ketapang untuk berakselerasi dengan kebijakan pusat untuk terwujudnya Badan Peradilan Agama yang Agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini adalah langkah awal menuju peradilan agama modern, yang mana kedepannya semua proses peradilan akan dilaksanakan dengan teknologi informasi dan komunikasi sebagai cikal bakal terwujudnya suatu proses peradilan berbasis digital (e-court/ digital court) sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. (df)
Ketua PA. Ketapang Menyaksikan Launching Apps Sikep 3.1.0 Selanjutnya
Kunjungan Ketua PA. Ketapang ke Bupati Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.