Pengadilan Agama Ketapang menggelar bantuan sidang perkara Penetapan Ahli Waris dengan Pengadilan Agama Mempawah dan perkara Cerai Gugat dengan Pengadilan Agama Demak secara Teleconference, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Ketapang, Senin (21/06/2021).
Bantuan Sidang Secara Teleconference ini dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Adapun perkara penetapan ahli waris yang disidangkan secara Teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang, dalam pembuktian para pihak memohon kepada majelis agar pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara virtual mengingat saksi berada di luar wilayah Kabupaten Ketapang dan terbentur dengan regulasi Pergub terkait keluar masuk wilayah Kalimantan Barat. Oleh karenanya dengan adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung, maka kami gunakan kesempatan tersebut untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference.
UPTD Puskesmas Kedondong melaksanakan POSBINDU PTM di Kantor Pengadilan Agama Ketapang. Selanjutnya
PENGUMUMAN JADWAL PELAYANAN SELAMA PPKM 12 JULI S.D. 19 JULI 2021 Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.