Ketapang, 10 Desember 2024 – Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Ketapang mengikuti rapat monitoring dan evaluasi (monev) data perkara e-court Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat yang diselenggarakan secara daring. Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui e-court di wilayah hukum PTA Pontianak.
Rapat dibuka oleh Panitera PTA Pontianak, Dra. Hj. Nur Laela, M.H., yang menegaskan bahwa monev ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Badan Peradilan Agama yang mengharuskan capaian penyelesaian perkara melalui e-court minimal 50% pada akhir tahun 2024.
“Tujuan dari monev ini adalah memastikan seluruh peradilan agama di wilayah kita mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Dra. Hj. Nur Laela dalam sambutannya.
Selanjutnya, Wakil Ketua PTA Pontianak, Drs. M. Rosyid Ya’kub, M.H., menyampaikan arahan bahwa seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pontianak wajib memenuhi target penyelesaian perkara melalui e-court minimal 50% dari seluruh perkara yang terdaftar.
“Kita harus menunjukkan komitmen dan tekad untuk menjalankan kebijakan ini, sehingga penyelesaian perkara melalui e-court bisa mencapai 50% hingga Desember 2024 dan meningkat menjadi 80% pada tahun 2025,” tegas Drs. M. Rosyid Ya’kub.
Seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat menyatakan komitmen yang sama, bertekad menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan Peradilan Agama untuk optimalisasi penyelesaian perkara melalui e-court.
Ketua Pengadilan Agama Ketapang, Achmad Sarkowi, S.H., dalam pernyataannya menyampaikan optimisme bahwa Pengadilan Agama Ketapang akan mampu memenuhi target 50% pada Desember 2024 dan berkomitmen untuk mencapai 100% penyelesaian perkara melalui e-court pada tahun 2025.
“Pengadilan Agama Ketapang bertekad untuk tidak hanya mencapai, tetapi juga melampaui target ini dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran,” ujar Achmad Sarkowi.
Rapat ini menjadi momen penting bagi seluruh Pengadilan Agama di Kalimantan Barat untuk memperkuat komitmen dan tekad dalam mencapai target optimalisasi e-court, demi pelayanan yang lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.
Komentar Tidak Diperkenankan.