» Berita PA Ketapang » Pengadilan Agama Ketapang Antusias Ikuti Bimtek SAKIP 2025 secara Daring
Pengadilan Agama Ketapang Antusias Ikuti Bimtek SAKIP 2025 secara Daring

Ketapang (15/01/2025) – Tim penyusun dokumen SAKIP Pengadilan Agama Ketapang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SAKIP Tahun 2025 yang diadakan secara daring pada Rabu, 15 Januari 2025. Bimtek ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber istimewa, yakni tenaga ahli dari Biro Perencanaan Mahkamah Agung. Para peserta mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang efektif dan efisien, dengan tujuan utama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang.

Kegiatan yang berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Ketapang ini tidak hanya memberikan arahan teknis namun juga membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai pentingnya tata kelola yang baik. Peserta sangat antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh para narasumber berpengalaman.

Dengan bimtek ini, diharapkan seluruh Pengadilan Agama di Kalimantan Barat mampu menyusun dokumen SAKIP dengan lebih baik, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

———————————————————————————————————————————————-

Terus ikuti perkembangan dan berita terbaru dari Pengadilan Agama Ketapang di website kami! #SAKIP2025 #PengadilanAgamaKetapang

———————————————————————————————————————————————-

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Pengadilan Agama Ketapang Antusias Ikuti Bimtek SAKIP 2025 secara Daring. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Pengadilan Agama Ketapang Antusias Ikuti Bimtek SAKIP 2025 secara Daring

Komentar Tidak Diperkenankan.