» Berita PA Ketapang » Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Pontianak
Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Pontianak

Ketapang-Juni 2022. Pengadilan Agama Ketapang, selama tiga hari yaitu pada tanggal 08 Juni 2022 hingga 10 Juni 2022 kedatangan Hatibinwasda dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Kedatangan dari Hatibinwasda tersebut dalam rangka melakukan Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Agama Ketapang.

Tim Hatibinwasda yang bertolak ke Pengadilan Agama Ketapang yaitu Bapak Drs. H. Iri Hermansyah, S.H., Ibu Tuti Yuliarti, S.H., Ibu Haida Rosida Harrisanty, S.Ag., Jumadi, S.H.I. kesemuanya menggunakan pesawat sebagai transportasi.

Pada Hari pertama, 08 Juni 2022, tim Hatibinwasda melakukan monitoring ke ruangan-ruangan yang ada di Pengadilan Agama Ketapang, dari mulai lobby sebagai titik utama ketika memasuki Pengadilan Agama Ketapang hingga ruang tunggu sidang. 

 

Pada hari kedua, yaitu Kamis 09 Juni 2022. Hatibinwasda melakukan Pembinaan dan Pengawasan yang mencakup beberapa area yaitu antara lain :

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Kinerja Pelayanan Publik;
  3. Administrasi Perkara;
  4. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
  5. Administrasi Umum.

 

Kemudian, pada hari terakhir 10 Juni 2022, diadakan rapat bersama yang disertai ekspos mengenai hasil pembinaan dan pengawasan oleh Tim Hatibinwasda PTA Pontianak, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ketapang yang diikuti oleh seluruh Aparatur maupun PPNPN Pengadilan Agama Ketapang. 

Mengenai hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim Hatibinwasda PTA Pontianak, Pengadilan Agama Ketapang siap untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (yp).

 

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Pontianak. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Pontianak

Komentar Tidak Diperkenankan.