Pada hari Selasa, 9 Agustus 2016. Panitera Pengadilan Agama Ketapang (Moh Ani, S.H.) telah melaksakan Peletakan Sita Jaminan, Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak dalam putusan selanya perkara nomor 0395/Pdt.G/2016/PA.Ptk antara Idris bin Supardi (Penggugat) melawan Ella Mardiana binti Bunyamin (Tergugat) di Desa Simpang 3 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Tim yang berangkat pada saat Sita tersebut adalah Moh Ani, S.H., Panitera Pengadilan Agama Ketapang, Acas Pracoyo serta Purnomo Akbar dalam hal ini sebagai saksi-saksi dan dibawa oleh supir Pengadilan Agama Ketapang (Eko Suhadi). Dalam sita tersebut di dampingi oleh Kepala Desa Simpang 3 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (Rajali).
Tepat pada pukul 10.00 tiba dilokasi tanah yang akan disita jaminan, di Desa Simpang 3 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Pada saat peletakan sita tersebut Penggugat dan Tergugat tidak hadir di lokasi tanah yang akan disita. Di lokasi tersebut akan di Sita dua bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 270 m2 dan sebidangnya lagi seluas 2001 m2.
Peletakan Sita Jaminan tersebut yang dipimpin oleh Moh Ani, S.H., Panitera Pengadilan Agama Ketapang berlangsung lancar dan aman, tanpa aral satu apapun. Akhirnya tim kembali ke Ketapang.
HALAL bi-HALAL Keluarga Besar Pengadilan Agama Ketapang Selanjutnya
Upacara Hari Ulang Tahun MA RI ke 71 Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.