Ketapang (04/6/2021) – Berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Ketapang Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Ktp tanggal 09 Juni 2021 untuk melakukan eksekusi atas barang-barang Temohon Eksekusi/ Tergugat Asal untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor 636/Pdt.G/2020/PA.Ktp tanggal 05 April 2021.
Sebelumnya, berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ketapang, dalam Putusan Nomor 636/Pdt.G/2020/PA.Ktp, tanggal 05 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Ketapang memutuskan bahwa objek sengketa yang berupa Satu buah Kapal Pendorong besi, KM. Sumber Jaya Seponti 2, Satu buah Kapal Pendorong kayu, KM. Sumber Jaya Seponti 1, Satu buah Tongkang Besi/ Pronton berkapasitas 750 M3, Satu buah bangunan walet yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, dengan luas bangunan Panjang 4 M eter dan Lebar 15 Meter. Yang berdiri di atas tanah seluas 1.740 M2/ Meter Persegi (Panjang 87 Meter dan Lebar 20 Meter), satu buah bangunan walet yang terletak di Dusun Sida Kaya, desa Seponti Jaya, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, luas bangunan : Panjang 5,5 Meter dan lebar 20 Meter, Rumah tinggal di RT.01 Desa Seponti Jaya, Kecamatan Seponti, Kayong Utara dengan luas Panjang 24,5 Meter, Lebar 16 Meter, Luas Bangunan Panjang 21 Meter dan lebar 11 Meter, Teras Panjang 4 Meter dan Lebar 4 Meter, Garasi Panjang 8,5 Meter dan lebar 6 Meter dan Luas tanah Panjang 45 Meter dan lebar 21,5 Meter, berdiri di atas tanah bersertifikat, luas tanah 821 M2, sertifikat hak milik No. 01962 Atas nama Tergugat, Satu buah bekas gudang batako dengan Pangkalan Pasir, dengan ukuran bangunan Panjang 5 Meter dan lebar: 8 Meter, berdiri diatas tanah dengan ukuran Panjang 54 Meter dan Lebar 25 Meter, terletak di Dusun Sidareja, Desa Seponti Jaya, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, dengan Surat Keterangan Tanah No. 591/10/Pem/I/2020, atas nama Penggugat, Satu buah mobil dengan Nomor polisi : KB 1119 ZL, merk Toyota Kijang LGX, Silinder 1781 CC, Satu bidang kebun sawit luas ½ Ha, terletak di Desa Seponti Jaya, dahulu Kabubaten Ketapang, sekarang Kayong Utara, bersertifikat Hak Milik No. 999, atas nama Sihaman, Satu bidang tanah yang dahulu kebun sawit tidak produktif, dengan luas ½ Ha, terletak di Desa Seponti Jaya dahulu Kabupaten Ketapang sekarang Kayong Utara dengan sertifikat Hak Milik No. 1005 atas nama Suliono, Satu bidang kebun sawit ½ Ha, terletak di Desa Seponti Jaya dahulu Kabupaten Ketapang, sekarang Kayong Utara. Dengan sertifikat Hak Milik No. 969, atas nama Misman, Satu bidang tanah kosong, terletak di Seponti Jaya,luas tanah 978 M2 /Meter Persegi, Sertifikat Hak Milik No.1583 atas nama Tergugat, Satu bidang tanah kosong terletak di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, bersertifikat Hak Milik No. 446, luas tanah 144 m2 atas nama Tergugat, Satu unit mobil, merk Toyota Yaris bernomor polisi KB 1267 HW berwarna oranye metalik, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah harta bersama yang harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
Setelah Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tanggal 22 April 2021. Penggugat pun mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 27 Mei 2021. Namun dalam persidangan aanmaning (teguran eksekusi) antara Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi belum mencapai titik temu, Maka Ketua PA Ketapang memerintahkan Panitera PA Ketapang untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Ketapang (Moh. Ani, SH) didampingi Jurusita PA Ketapang dan beberapa orang pihak keamanan dari Polsek Seponti. Sita Eksekusi berjalan damai berkat komunikasi yang baik dilakukan Panitera Pengadilan Agama Ketapang dan Pihak Pemohon eksekusi (Penggugat) dan Termohon Eksekusi (Tergugat) yang hadir di lokasi eksekusi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat serta aparat keamanan.
Ketika Panitera PA Ketapang hendak melakukan eksekusi, kedua belah pihak menyampaikan, bahwa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi telah mencapai kesepakatan damai. Menurut Moh Ani, SH, kedua belah pihak telah sepakat untuk membagi objek sengketa dengan jalan damai. “Jadi ketika kami akan melaksanakan eksekusi, Alhamdulillah saya lega karena kedua belah pihak menyatakan kepada kami bahwa antara mereka sudah ada kesepakatan damai” Cetusnya kepada tim red.
Terkait fakta dilapangan tersebut, Juru Sita selaku petugas eksekutor menghentikan eksekusi ini dan ia telah mencatatnya dalam berita acara eksekusi.
“Keberhasilan pelaksanaan putusan secara sukarela atau eksekusi damai Ini tentu merupakan sebuah apresiasi kepada pimpinan dan seluruh komponen di Pengadilan Agama. Bagi Pengadilan Agama Ketapang, terwujudnya eksekusi dengan aman dan damai ini tentu manjadi sebuah kepuasan tersendiri, karena telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan nyata kepada masyarakat, maknanya tentu telah berhasil membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya, diakhir pelaksanaan eksekusi Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi bersalaman, menandakan bahwa mereka sudah mendapatkan rasa keadilan. maknanya tentu telah berhasil membantu masyarakat pencari keadilan” tambahnya.
Diakhir pelaksanaan eksekusi Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi bersalaman, menandakan bahwa mereka sudah mendapatkan rasa keadilan.
(Red.Suharja/Ktp)
Komentar Tidak Diperkenankan.