Terhitung mulai senin (16/04) ini, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan aturan jam kerja terbaru yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH.,MH, “kenapa aturan jam kerja di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak harus dievaluasi kembali. Karena adanya informasi bahwa disuatu Pengadilan disuruh mengembalikan tunjangan kinerjanya akibat aturan jam kerja di pengadilan tersebut tidak mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung, walaupun tidak mengurangi jumlah jam kerjanya satu hari tersebut. Informasi ini berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawasan.”
Sebagai informasi Pengadilan Agama Ketapang sebelumnya menerapkan aturan jam masuk pukul 07.30 WIBA dan jam pulang untuk Senin sampai Kamis pukul 16.00 WIBA serta Jum’at pukul 16.30 WIBA. Dengan diterapkannya aturan baru maka jam masuk menjadi pukul 08.00 WIBA dan jam pulang 30 menit lebih lama dari aturan sebelumnya. (TFA)
Silahkan cek diĀ Jam Kerja Baru Pengadilan Agama Ketapang
Ketua PA. Ketapang menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI Selanjutnya
CPNS/CAKIM Tiba di Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.