Ketapang – Rabu, 02 Juni 2021. Dalam rangka memaksimalkan proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan Bimbingan Teknis Pra-Monev 2021 yang melibatkan 191 Badan Publik se-Kalimantan Barat.
Pengadilan Agama Ketapang turut berpartisipasi mengikuti kegiatan tersebut dengan agenda Sosialisasi Pedoman Umum dan Panduan Pengisian SAQ.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diwakili oleh Ibu Sri Sulastri selaku Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Ketapang, Bapak Acas Pracoyo dan Alvareza selaku TIM IT Pengadilan Agama Ketapang. Sosialisasi dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Ketua PA Ketapang Menerima Kedatangan Mahasiswa PKL dari HES IAIN Pontianak Selanjutnya
Pelantikan Panitera Muda Hukum dan Gugatan PA Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.