Ketapang- Kamis, 12 Januari 2022. Bertempat di rung media center, Pengadilan Agama Ketapang mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama PTA Pontianak dengan PA Se-Kalimantan Barat. Rapat koordinasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/HM.00/1/2023 perihal Pelaksanaan Eksekusi, Mediasi, dan Prosedur Pemanggilan. Rapat Koordinasi diikuti oleh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi data SIPP pada Mahkamah Agung RI diketahui bahwa permohonan eksekusi tahun 2022 baru diselesaikan sebesar 37, 76 %.
Bergegas Menghadap Komandan Kodim, PA Ketapang Siap Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat. Selanjutnya
KOMPAK, LAKSANAKAN JUMAT BERSIH BERSAMA Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.