Workshop and certification “Hakim Juru Bicara Pengadilan”;
Megamendung, 13 Maret 2020, Pusdiklat Mahkamah Agung RI saat ini sedang melaksanakan program sertifikasi bagi para Hakim sebagai Juru Bicara Pengadilan, pelatihan dan sertifikasi ini adalah upaya Mahkamah Agung dalam rangka menyongsong masa depan informasi dan bertujuan agar Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya menjadi lembaga yang bertaraf internasional. Tujuan lebih jauhnya adalah untuk mewujudkan lembaga peradilan yang agung di era yang lebih terbuka dan transparan sebagaimana Roadmap Mahkamah Agung 2010 – 2035. Pelatihan dan Sertifikasi ini diikuti sekitar 180 orang hakim dari Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat Banding se-Indonesia yang dilaksanakan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI yang berlokasi di Megamendung, Puncak – Bogor.
“Era keterbukaan informasi publik dan perkembangan revolusi industri 4.0 saat ini, sudah seharusnya lembaga peradilan juga semakin terbuka kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar” tutur Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Edward Simarmata, SH. LLM. “bahwa, hakim-hakim sebagai peserta pelatihan juru bicara pengadilan adalah peserta yang dipilih dan diundang langsung”, lanjutnya.
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan adalah salah satu unsur pendukung di Mahkamah Agung RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh Kepala Badan dan terdiri dari 4 unit kerja yaitu: Sekretariat, Pusdiklat Teknis Peradilan, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, dan Puslitbang.
Pelaksanaan Workshop and certification “Hakim Juru Bicara Pengadilan” ini dilaksanakan mulai Tanggal 10 – 21 Maret 2020, adalah kerjasama antara Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan London School of Public Relations Jakarta, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Dewan Pers. [Darul Fadli]
Pengatar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.