Jumat (21/01/22) Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Ketapang sampai berita ini di terbitkan hakim mediator PA Ketapang kembali memperlihatkan indahnya sebuah perdamaian.
Hakim mediator handal tersebut adalah Munawir, S.EI, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Ketapang, telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Kewarisan dengan register perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Ktp. tanggal 7 Januari 2022.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator (Munawir) telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat Mediasi yang merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi;
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi mereka. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian apalagi persoalan kewarisan dan akhirnya mereka pun sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalur damai. Dan kemudian para Penggugat mencabut perkaranya.
"Alhamdulillah di awal tahun 2022 Pengadilan Agama Ketapang kembali mendamaikan perkara waris, insyaAllah berkah untuk semua", ujar pak ketua demikian akrab di sapa.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan damai.'tambahnya. (Team red)
Hikmah Dibalik Adanya TPM Selanjutnya
Alhamdulillah, PA Ketapang melaksanakan Khatmul Quran Yang Ke- 8 Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.