(Kayong Utara- Rabu, 08 Desember 2021). Bertempat di balai Pendopo Kantor Bupati Kab. Kayong Utara berhasil terselanggaranya Kerjasama antara Disdukcapil Kab. Kayong Utara, Kementrian Agama Kab. Kayong Utara dan Pengadilan Agama Ketapang tentang Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Agama. Acara yang diselenggarakan ini diikuti oleh 24 pasangan yang akan melaksanakan Itsbat Nikah, para pasangan yang hadir pun datang dengan tertib dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya sebelum sidang dimulai, Bapak Munawir, S.E.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Ketapang mengapresiasi terlaksanakanya acara Itsbat nikah ini guna mencatatkan perkawinan para pasutri agar sah dan legal di mata Agama dan Hukum.
Selama acara berlangsung alhamdulillah tidak ada kendala yang begitu berat, acara berlangsung lancar dan tertib, para pasangan pasutri yang hadir bisa mengikuti sidang dengan lancar dan mendapatkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Agama Ketapang.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu masing-masing dilaksanakan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Ketapang, yaitu Bapak Suharja, S.Ag., M.H., Bapak Tio Feby Ahmad, S.H.I., Bapak Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi, S.H.I., Bapak Arif Masdukhin, S.H., dan Bapak Mufarijjul Ikhwan, S.H. yang didampingi oleh Panitera Pengganti dan dibantu oleh Pegawai lainnya.
“Alhamdulillah kami sudah lega dapat melaksanakan itsbat nikah, sehingga pernikahan kita ini sudah tercatat sah dimata Agama dan Hukum, lebih tenang tentunya”. Ujar salah satu pasangan Pasutri yang melaksanakan sidang Itsbat Nikah.
Kerjasama yang diselenggarakan antara Disdukcapil Kab. Kayong Utara, Kementrian Agama Kab. Kayong Utara, dan Pengadilan Agama Ketapang bertujuan untuk salah satunya yaitu memberikan percepatan dan kemudahan layanan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan. (YP).
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan RKA-KL Selanjutnya
Juara KMA CUP Tahun 2021 Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.