Alhamdulillah admin menulis tentang berita Keberhasilan Mediasi cukup senang. Karena keberhasilan Pengadilan Agama dalam menerima perkara perceraian salah satunya adalah keberhasilan Mediator dalam mediasi Para Pihak yang berperkara.
Keberhasilan menyatukan kembali rumah tangga yang telah retak pun tentu sangat sulit, namun tentu saja ada beberapa kiat dan cara yang bisa kita pelajari dari Mediator Dari Hakim Pengadilan Agama Ketapang Angkatan 8 ini. Beliau adalah Tio Feby Ahmad, S.H.I yang berasal dari Areman, Depok, Jawa Barat. Menurutnya untuk tahun 2021 ini beliau pertama kali berhasil mendamaikan para pihak melalui mediasi. Dan sebelumnya di Tahun 2020 ada 3 (tiga) Perkara yang berhasil berdamai kembali dan ternyata keseluruhannya adalah perkara perceraian.
"Pernikahan adalah sunnah Rasulullah Muhammad S.A.W dan itu merupakan separuh keimanan. Sebelum memulai mediasi hendaknya meminta pertolongan Allah SWT diteruskan dengan sholawat kepada Nabi Muhammad S.AW" ujar beliau. Menurut beliau hal tersebut adalah penting karena yang hendak bercerai adalah Umat Nabi Muhammad S.A.W, karena memang ya Perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah S.W.T.
Namun, menurut beliau semua harus dikembalikan kepada Allah SWT berhasil atau tidaknya dalam mendamaikan Para Pihak. Sebab tidak semua pernikahan itu bisa disatukan kembali, jika memang sudah terlalu banyak mafsadat (kerusakan) dan mudharat dalam pernikahannya tersebut, maka sebaiknya Gugatan/Permohonan perceraian tersebut harus diadili atau diserahkan kembali kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Karena melalui meja hijau Majelis Hakim akan ditimbang kebaikan dan kerusakan pada pernikahannya tersebut. Admin/2021
Ketua PA Ketapang selaku Hakim Mediator Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Selanjutnya
Rapat Evaluasi Pengelolaan Website PA Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.