Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kal-Bar di Pengadilan Agama Ketapang
www.pa-ketapang.go.id. Pengadilan Agama Ketapang kedatangan tamu dari Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, tim tersebut 1. Budi Darmawan sebgai Koordinator, 2. Hendy Erwindi,S.H., sebagai Anggota. Berdasarkan surat permohonan dengan nomor : 001/P.KB/LI.04.01/I/2019 pada tanggal 21 Januari 2019, tim tersebut memohon Audiensi dalam rangka lebih mempererat serta meningkatkan silaturrahim dan kerjasama antar kedua lembaga.
Ketua Pengadilan Agama Ketapang (Pak Ansori) langsung menyambut dengan hangat kedatangan tim Penghubung Wilayah Kal-Bar tersebut, diruangan Ketua PA. Ketapang tim dipersilahkan duduk dan timpun menyampaikan maksud serta tujuan berkunjung ke Pengadilan Agama Ketapang.
Penyampaian Audiensi di Pengadilan Agama Ketapang oleh Koordinator Penghubung Wilayah Kalimantan Barat Komisi Yudisisal RI, diruang sidang utama gedung Pengadilan Agama Ketapang. Menurut Koordinator Tim (Budi Darmawan,S.H.) Penghubung Wilayah Kalimantan Barat telah ada sejak 3 tahun yang lalu yang beralamat Jl. Irian No.41, Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat Telp. (0561) 8102048 dengan Email: [email protected]., (ujar koordinator wilayah yang mengaku kenal dengan sekretaris Pengadilan Agama Ketapang) kehadiran Komisi Yudisial RI di wilayah Kalimantan Barat ini adalah upaya Komisi Yudisial secara umum mengadvokasi pengaduan yang disampaikan ke Komisi Yudisial RI atau Penghubung Wilayah Kalimantan Barat di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kemudian Ketua PA. Ketapang berterima kasih kasih sekali kepada tim Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Barat dan audiensi yang telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Ketapang serta tak lupa pula jika dalam pelayanan dan sambutan kami kurang baik mohonlah dimaafkan. audiensi ditutup dengan bacaan hamdallah…. (bamp)
Sosialisasi E-Court (PERMA Nomor 3 Tahun 2018) di Pengadilan Agama Ketapang Selanjutnya
Sosialisasi Hasil Bimtek Yustisial dan Bimtek Survey Pelayanan Publik Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.