» Berita PA Ketapang » Khatmul Qur’an Ke-6 dan Peringatan Maulid Nabi di Pengadilan Agama Ketapang
Khatmul Qur’an Ke-6 dan Peringatan Maulid Nabi di Pengadilan Agama Ketapang

Ketapang- Rabu, 03 November 2021. Bertempat di Mushola Al Mahkamah Pengadilan Agama Ketapang, telah terlaksana kegiatan Khatmul Qur’an yang ke 6 sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara berlangsung pada pukul 13.30 hingga 17.00 Wib yang diikuti oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Ketapang.

Dalam rangkaian acara yang berlangsung, acara yang pertama yaitu agenda Khatmul Qur’an dimana kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan, pembacaan surat At-Takatsur s/d An-Nas, pembacaan doa bersama. Kemudian dilanjutkan dengan sholat Ashar Berjamaah di Mushola sebelum acara memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

 

Badha Ashar acara dilanjutkan dengan pembacaan Maulid, kemudian Mau’idhoh Hasanah oleh KH. Abdullah Al-Faqir. Adapun tema yang diangkat dalam memperingati Maulid Nabi kali ini yaitu “Meneladani Nabi sebagai Ikhtiar untuk Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja yang Baik”.

 

Dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang baik, InsyaAllah dalam menjalankan segala tugas dimanapun kita ditempatkan akan menghantarkan hati dan sikapnya untuk senantiasa bekerja dengan hati ikhlas, karena dengan hati ikhlas, maka niscaya apapun tugas yang diberikan akan menjadi lebih mudah dilaksanakan, tanpa mengharap pamrih. Karena sesungguhnya bekerja dengan ikhlas untuk mengharap ridha nya Allah SWT.

Bekerja keras adalah bagian dari fisik, bekerja cerdas merupakan bagian dari otak sedangkan bekerja dengan ikhlas adalah bagian dari hati.

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Khatmul Qur’an Ke-6 dan Peringatan Maulid Nabi di Pengadilan Agama Ketapang. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Khatmul Qur’an Ke-6 dan Peringatan Maulid Nabi di Pengadilan Agama Ketapang

Komentar Tidak Diperkenankan.