Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 38 UU Perkawinan, dijelaskan bahwa putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.
Perceraian dapat terlaksana apabila dilakukan di depan persidangan yang mana pengadilan yang bersangkutan sudah mengupayakan mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak namun tidak mencapai titik keberhasilan. Suatu penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama melalui proses mediasi merupakan suatu harapan bagi semua pihak, karena mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Hal ini pun terlaksana dengan berhasilnya Ketua Pengadilan Agama Ketapang Bapak H. Moh. Muhibuddin, S.Ag.,S.H., M.S.I selaku Hakim Mediator melakukan proses mediasi dalam Perkara perceraian dengan Nomor Register 174/Pdt.G/2021/Pa.Ktp pada hari Senin, 01 Maret 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ketapang.
Dalam proses mediasi tersebut, selaku hakim mediator berusaha untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan antara para pihak mengenai akibat terjadinya suatu perceraian bagi kedua belah pihak maupun bagi anak-anak para pihak, hakim mediator juga memberi nasihat bahwa kehidupan tentang pernikahan tidak terus menerus bahagia namun adakalanya akan muncul masalah, namun perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar. Kemudian hakim mediator memberikan nasihat untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Dengan berhasilnya bertugas sebagai hakim mediator dalam proses mediasi tersebut merupakan suatu prestasi dan hal yang membahagiakan bagi beliau. Harapan kedepannya semoga di Pengadilan Agama Ketapang akan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator melalui proses mediasi. (Yps).
Pengadilan Agama Ketapang Raih Dua Penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Selanjutnya
Kunci Keberhasilan Mediator Hakim Pengadilan Agama Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.