Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintahan dan Masyarakat di Wilayah Kodim 1203 Ketapang.
Ketapang, 23 Juni 2020. Ketua Pengadilan Agama telah diundang oleh Komando Distrik Militer 1203 Ketapang melalui surat nomor B/469/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 dalam rangka sosialisasi dan membangun komunikasi dengan pemerintahan untuk pelaksanaan kebijakan new normal.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Makodim 1203/Ktp pada tanggal 23 Juni 2020 dengan diisi pemaparan mengenai fakta terkini seputar pandemi covid-19 corona di 2 wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Pemateri menjelaskan bahwa TNI dan POLRI diperintah Presiden untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan new normal dengan harapan seluruh kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian dapat berjalan dengan baik dengan mematuhi protokol Covid 19. Dandim Letkol. Kav. Jami’an mengatakan: “dalam aktifitas new normal itu kuncinya adalah 3 M; Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak”. beliau juga menghimbau agar kantor-kantor pemerintahan, pengelola pasar, pelaku bisnis, cafe-cafe mematuhi protokol Covid 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan yang layak, membuat dan memutar rekaman himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol Covid 19 dan terakhir supaya memiliki Thermo Gun untuk pemeriksaan awal di setiap tempat ataupun perkantoran.
Usai menghadiri undangan kegiatan tersebut, Hakim Darul Fadli, SHI., MA yang mewakili Ketua, kemudian melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Ketapang; di masa pandemi ini, pelaksanaan kegiatan persidangan dan kegiatan lainnya di Pengadilan Agama Ketapang tetap dengan SOP/ Protokol Covid 19, “kita akan tetap memberlakukan protokol covid 19 sampai ada ketentuan lain dari Mahkamah Agung, untuk itu petugas penerimaan perkara, jurusita, panitera sidang, dan hakim yang bersentuhan langsung dengan para pihak harus melengkapi APD dalam melaksanakan tugas” ujar Ketua. [Darul Fadli]
REGENERASI ATLET PTWP PA KETAPANG Selanjutnya
Pendampingan ZI Pengadilan Agama Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.