» Berita PA Ketapang » Hakim Pemeriksa PA Ketapang Tolak Perkara Dispensasi Kawin
Hakim Pemeriksa PA Ketapang Tolak Perkara Dispensasi Kawin

Dispensasi Kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilhan lain (ultimum remedium).
Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Ketapang menerima 179 perkara dispensasi kawin, begitu pula di tahun ini sudah cukup banyak perkara dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Ketapang, salah satunya Nomor Perkara 33/Pdt.P/2023/PA.Ktp.
Hakim tunggal pemeriksa perkara adalah Bapak Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi, S.H.I., dalam sidang putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Maret 2023 Achmad Rifqi dalam amar putusannya Menetapkan “Menolak Permohonan Para Pemohon”, artinya permohonan dispensasi kawin yang di ajukan oleh para Pemohon untuk anaknya yang hendak menikah di bawah umur tidak di kabulkan.
Jika di lihat dari pertimbangan Hakim halaman 9 yaitu “Menimbang, bahwa untuk dapat diberikan dispensasi nikah, perlu diteliti apakah para calon mempelai tersebut telah dipandang ada kesanggupan untuk menikah dan antara keduanya tidak ada larangan untuk menikah sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 junto Pasal 39 s/d 44 Kompilasi Hukum Islam” dan pertimbangan pada halaman 10 “Menimbang, bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak”.

 

 

Dalam pertimbangan berikutnya “Menimbang, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangaan tidak terdapat mudarat/sesuatu yang mendesak untuk segera dilangsungkan pernikahannya dan masih bisa menunggu sekitar 4 (empat) bulan lagi agar anak Para Pemohon yang saat ini berusia 18 tahun 8 bulan, cukup usia menjadi 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh karena itu Hakim berkeyanikan terhadap permohonan Para Pemohon dinyatakan ditolak”

Achmad Rifqi berharap agar kedepannya Pemerintah Daerah juga bisa menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Bagi Anak Usia Dini dan sebisa mungkin diadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini oleh Pemda Ketapang secara langsung maupun bersinergi bersama Pengadilan Agama Ketapang untuk mengadakan Penyuluhan Hukum pada masyarakat Kabupaten Ketapang khususnya anak-anak usia dini.

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Hakim Pemeriksa PA Ketapang Tolak Perkara Dispensasi Kawin. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Hakim Pemeriksa PA Ketapang Tolak Perkara Dispensasi Kawin

Komentar Tidak Diperkenankan.