Mantap, dua perkara Cerai Gugat berhasil damai
Ketapang(Oktober 2022)- pelaksanaan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Ketapang kembali berhasil dan berakhir damai, para Penggugat dan Tergugat memilih berdamai dan akur kembali.
Tentunya hal tersebut tidak lepas dari terlaksananya proses mediasi yang diselenggarakan dengan menghadirkan para pihak Penggugat dan Tergugat, dimana para pihak duduk bersama dengan didampingi oleh mediator. Mediator bertugas sebagai seseorang yang menjembatani kedua belah pihak, agar bisa mengutarakan masalah yang dialami dan saling mendengarkan satu sama lain. Selain itu mediator juga memberikan nasihat-nasihat pernikahan yang tak lepas dari berbagai masalah, maka dari itu dengan adanya proses mediasi diharapkan apapun masalah yang menjadi problem dan kesalahpahaman dapat diselesaikan dengan adil karena mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.
Adapun proses mediasi yang berhasil yaitu dengan register nomor perkara 766/Pdt.G/2022/Pa.Ktp perkara cerai gugat dimana mediator dalam perkara ini yaitu Bapak H.M. Auritsniyal Firdaus, S.H.I., M.S.I. Kemudian dihari yang sama dan merupakan proses mediasi yang berhasil kedua yaitu dengan register nomor perkara 795/Pdt.G/2022/PA.Ktp yang merupakan perkara Cerai Gugat, dan yang menjadi mediator yaitu Hakim perempuan dari Pengadilan Agama Ketapang ibu Nuzulul Hidayah, S.H., M.H.
Semoga ke depannya akan semakin banyak proses mediasi yang berhasil. Aamin
APEL PERDANA, MENGAWALI BULAN OKTOBER PADA PA KETAPANG Selanjutnya
RAPAT EVALUASI KINERJA BULANAN PA KETAPANG Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.