Ketapang, 29 Maret 2020. Pengadilan Agama Ketapang melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor. meliputi seluruh ruangan, ruang tunggu sidang dan ruang sidang. Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan (preventif) dari penyebaran COVID-19 (Corona) yang sekarang mewabah. Tujuan utama pencegahan adalah untuk menjaga warga peradilan sekaligus masyarakat pencari keadilan yang datang ke lingkungan Pengadilan Agama Ketapang dari virus. Penyemprotan disinfektan ini inisiatif mandiri dari pejabat Pengadilan dengan meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran yang memiliki alat penyemprotan. Sekitar 20 liter cairan disinfektan dan 10 orang relawan dari Pengadilan Agama dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda Ketapang bekerjasama melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian ruangan Pengadilan Agama Ketapang yang teletak di Jalan S. Parman No. 67, Ketapang.
“Pandemi corona semakin merajalela, semua dari kita harus terlibat, bersatu padu menjalankan upaya pencegahan dari tersebarnya virus mematikan ini. Pimpinan Pengailan telah membuat kebijakan, selain telah mengatur jadwal sidang juga dilakukan pembatasan dalam pelayanan di Pengadilan Agama Ketapang antara lain bagi yang hendak mengambil salinan, akta cerai atau pun mendaftarkan perkara baru, tutur Moh. Ani, SH, selaku Panitera Pengadilan Agama Ketapang.
Seorang Hakim, Dendi Abdurrosyid, SHI., MH. berharap virus corona ini segera berakhir dan musibah ini cepat berlalu sebelum Ramadhan tiba, mudah-mudahan Ramadhan ini kita dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk tanpa gangguan virus, tuturnya.
Sebagai upaya lain yang perlu dibangun atas kesadaran bersama adalah social distancing, untuk itu, Pengadilan Agama Ketapang melaksanakannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, pada angka 1 huruf (h), mewajibkan hakim dan apartur Pengadilan melakukan social distancing dan menggunakan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan) menyesuaikan keadaan dan kondisi setempat. [adf]
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Selanjutnya
Praktek “Social Distancing” di Pengadilan Agama Ketapang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.