» Berita PA Ketapang » Bulan Ramadhan, Mediator Hakim PA Ketapang Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak
Bulan Ramadhan, Mediator Hakim PA Ketapang Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak

Ketapang – H. M. Auritsniyal Firdaus, S.H.I., M.S.I., salah satu Mediator Hakim Pengadilan Agama Ketapang berhasil mendamaikan kedua belah pihak di ruang mediasi dalam perkara gugatan cerai dengan nomor: 320/Pdt.G/2021/PA.Ktp, Selasa (4/5). Perkara yang diajukan Penggugat yaitu Susi (bukan nama asli) pada tanggal 13 April 2021 yang lalu melalui kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang, menggugat cerai kepada Tergugat yaitu Budi (bukan nama asli) karena kedua belah pihak tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan.

Dalam proses mediasi setelah kedua belah pihak menyampaikan masalah-masalahnya, Selasa (27/4). Mediator Hakim yang merupakan kelahiran kota Kendal ini, sudah berupaya secara maksimal kepada kedua belah pihak untuk berdamai dengan memberikan nasehat-nasehat dan memberikan solusi-solusi yang terbaik kepada kedua belah pihak, namun pada kesempatan tersebut belum membuahkan hasil yang manis karena atas nasehat-nasehat dan solusi-solusi yang diberikan Mediator Hakim, Penggugat perlu memikirkan lebih mendalam dan meminta waktu untuk berpikir. Kemudian Mediator Hakim mengagendakan mediasi selanjutnya sepekan kemudian.

Tepat setelah sepekan, Selasa (4/5), di ruang mediasi Pengadilan Agama Ketapang pihak Penggugat menyatakan ingin mengakhiri sengketa tersebut karena sudah berdamai dengan pihak Tergugat, namun Penggugat meminta surat pernyataan dari Tergugat atas komitmennya agar tidak melaksanakan dan mengulangi kembali kesalahan-kesalahannya sesuai yang disarankan oleh Mediator Hakim pada kesempatan minggu lalu.

Dengan demikian gugatan cerai perkara nomor 320/Pdt.G/2021/PA.Ktp, alhamdulillah dapat bersepakat damai. Selanjutnya kedua belah pihak menghadap ke persidangan untuk melaporkan hasil mediasi dan karena mediasi berhasil pihak Penggugat mengakhiri sengketa dengan mencabut gugatannya di depan persidangan majelis hakim yang memeriksa perkara a quo.

H. M. Auritsniyal Firdaus, S.H.I., M.S.I. menambahkan keberhasilan mediasi yang telah dilakukan tentunya merupakan suatu kepuasan tersendiri dan prestasi bagi Pengadilan Agama Ketapang, terlebih di bulan suci Ramadhan ini, yang sebelumnya permasalahan diantara kedua belah pihak tersebut sangat alot dan rumit untuk dipecahkan, akhirnya dapat dipecahkan dengan jalan damai. Harapannya, semoga kedepan banyak perkara-perkara di Pengadailan Agama Ketapang yang berhasil di mediasi dan berdamai, sehingga tidak berlarut-larut hingga proses pemeriksaan. Dengan keberhasilan mediasi perkara yang diajukan tidak berakhir dengan kalah atau menang, namun perkara dapat berakhir dengan win win solution.

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Bulan Ramadhan, Mediator Hakim PA Ketapang Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Bulan Ramadhan, Mediator Hakim PA Ketapang Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak

Komentar Tidak Diperkenankan.