» Berita PA Ketapang » Apresiasi Luar Biasa, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai oleh Wakil Ketua PA Ketapang
Apresiasi Luar Biasa, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai oleh Wakil Ketua PA Ketapang

Ketapang, 07 Agustus 2024. Proses mediasi merupakan salah satu dari serangkaian proses persidangan yang harus dilaksanakan sebelum menuju proses pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2016 Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Pada proses mediasi dikenal juga mediator dimana mediator memiliki peran sebagai pihak yang netral yang bertugas membantu para pihak dalam proses musyawarah ataupun perundingan guna mencapai berbagai kemungkinan menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan yang menghasilkan putusan ataupun penetapan dari majelis hakim. Adapun yang berperan sebagai mediator adalah seorang yang berprofesi sebagai Hakim ataupun pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator. Adapun Tugas-tugas Mediator, yaitu:
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Setiap perkara yang diterima di Pengadilan Agama harus diupayakan proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan hal tersebut sudah diupayakan dalam perkara yang diterima kali ini yaitu perkara Harta Bersama oleh para pihak Penggugat dan Tergugat. Adapun yang bertindak sebagai mediator dalam perkara Harta Bersama yang teregister dengan nomor 507/Pdt.G/2024/PA.Ktp yaitu Bapak Ahmad Mufid Bisri, S.H., M.H. Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat Mediasi yang merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016 sebagaimana aturan tentang mediasi. Tentunya keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi mereka. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian apalagi persoalan kewarisan dan akhirnya mereka pun sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalur damai kemudian para Penggugat  memutuskan untuk mencabut perkaranya.

 

Terimakasih telah membaca Berita PA Ketapang - Apresiasi Luar Biasa, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai oleh Wakil Ketua PA Ketapang. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Ketapang. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Apresiasi Luar Biasa, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai oleh Wakil Ketua PA Ketapang

Komentar Tidak Diperkenankan.