Ketapang- Agustus 2023. Pemeriksaan Setempat (Destence) merupakan pemeriksaan mengenai perkara yang dilakukan oleh Hakim yang karena jabatannya, dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, bertujuan untuk agar Hakim dengan saksama melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan agar memperoleh suatu kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang dijadikan sengketa. Pada umumnya, Hakim dalam pemeriksaan setempat biasanya memeriksa sebuah perkara yang didalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama ekonomi syariah maupun sebagainya.
Sebuah pemeriksaan setempat dilakukan setelah pemeriksaan perkara yang telah sampai tahap pembuktian , dan bisa dilakukan oleh majelis hakim maupun hakim tunggal yang turut dibantu oleh Panitera pengganti.
Pada Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan di Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana, Kayong Utara dengan perkara Harta Bersama yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta Kuasa Hukumnya. dan dilaksanakan oleh Hakim Komisaris Bapak Arif Masdukin, S.H. dan dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Ikhwan Khairuddin, S.H. dan Jurusita Bapak Acas Pracoyo, S.H.
Tolak 2 Perkara Dispensasi Kawin Dalam 1 Hari Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.