mega888
» Mekanisme/Tata Cara Pengaduan
Mekanisme/Tata Cara Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ketapang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Ketapang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ketapang

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0534) 32243 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ketapang.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Ketapang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0534) 3037800,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Letjend. S. Parman No.67, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang – 78800. Melalui e-mail: pa_ketapang@yahoo.co.id.
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Ketapang

  1. Pengadilan Agama Ketapang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Ketapang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan  Agama  Ketapang  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4.  Pengadilan Agama Ketapang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Untuk informasi penyampaian pengaduan klik link SIWAS ini :

 Halaman Sebelumnya