PERATURAN
Pengawasan dan Pendisiplinan pada hakim maupun aparatur peradilan di Mahkamah Agung RI telah diatur dalam:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
LAPORAN
Pada tahun 2018, tidak ada aparat Pengadilan Agama Ketapang yang dikenakan hukuman disiplin :
Halaman Sebelumnya
Penetapan Kinerja Selanjutnya
Penetapan Kinerja Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Standar Maklumat Pelayanan Sebelumnya
Standar Maklumat Pelayanan Sebelumnya