Hari |
Jam Kerja |
Jam Istirahat |
Senin s.d. Kamis |
08.00 – 16.30 |
12.00 – 13.00 |
Jum’at |
08.00 – 17.00 |
11.30 – 13.00 |
catatan:
– Jam istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu sholat Jum’at
– Khusus untuk bulan Ramadhan jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yg berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat)
Halaman Sebelumnya
Kewajiban dan Larangan ASN Selanjutnya
Kewajiban dan Larangan ASN Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Delegasi Sebelumnya
Delegasi Sebelumnya