» Pembebasan dari Biaya Perkara / Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pembebasan dari Biaya Perkara / Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

 

 

Syarat – Syarat Berperkara Secara Prodeo / Cuma-cuma
di Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi

 

 

 

Pasal 3

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan
gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat
melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
    dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan
    bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  1. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
    seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat
    (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan
    Langsung Tunai (BLT).
  1. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini
    berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan
    tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

 

Pasal 4

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan
    berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan
    secara tertulis atau lisan.
  1. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam
    perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara
    prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban
    atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  1. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua
    pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela
    tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara
    prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk
    menanggapi permohonan tersebut.
  1. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap
    di dalam Berita Acara Persidangan.
  1. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
    tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya
    perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela
    yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari
    daftar perkara.

 

Pasal 5

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
    secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
    14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  1. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
    permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam
    Berita Acara.
  1. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
    berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan
    Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7
    hari setelah pemeriksaan selesai.
  1. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan
    tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  1. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
    tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang
    waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan
    membayar biaya banding.
  1. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
    di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam
    tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada
    pemohon.

 

Pasal 6

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
    secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
    14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  1. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
    permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam
    Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  1. Berita Acara pemeriksaaan permohonan
    berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak
    termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya
    permohonan berperkara secara prodeo.
  1. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
    berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
    bersama bundel A dan Bundel B.
  1. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara
    bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok
    perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

</

Halaman Selanjutnya