18/12/2014
8:39 AM
paktp
1495x
Syarat – Syarat Berperkara Secara Prodeo / Cuma-cuma
di Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi
Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan
gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat
melampirkan:
|
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan
bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
|
-
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan
Langsung Tunai (BLT).
|
-
Pemberian izin berperkara secara prodeo ini
berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan
tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus
|
Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
|
-
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan
berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan
secara tertulis atau lisan.
|
-
Apabila Tergugat/Termohon selain dalam
perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara
prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban
atas gugatan Penggugat/Pemohon.
|
-
Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua
pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela
tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara
prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk
menanggapi permohonan tersebut.
|
-
Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap
di dalam Berita Acara Persidangan.
|
-
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya
perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela
yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari
daftar perkara.
|
Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
|
-
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
|
-
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara.
|
-
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan
Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7
hari setelah pemeriksaan selesai.
|
-
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan
tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
|
-
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang
waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan
membayar biaya banding.
|
-
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam
tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada
pemohon.
|
Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
|
-
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
|
-
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
|
-
Berita Acara pemeriksaaan permohonan
berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak
termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya
permohonan berperkara secara prodeo.
|
-
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
bersama bundel A dan Bundel B.
|
-
Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara
bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok
perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
|
</